Artikel
Babinsa
A. Pengertian Babinsa

Babinsa Mendampingi Masyarakat dalam Kegiatan Gotong Royong
Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa TNI AD merupakan salah satu satuan teritorial di tubuh TNI AD.
Satuan teritorial ini berada di tingkatan paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Babinsa berada di bawah Komando Rayon Militer dan menjadi bagian dari Komando Distrik Militer dan Komando Resor Militer yang menginduk pada Komando Daerah Militer. Seorang Babinsa memiliki wilayah operasi yang bervariasi luasnya, bisa hanya satu desa atau lebih dari beberapa desa. Seorang Babinsa juga diasisteni oleh seorang Tamtama TNI AD sesuai dengan keperluan dan kondisi tempat tersebut. Babinsa dimulai pada era Presiden Sukarno saat Angkatan Darat dipimpin oleh Menteri/Panglima Angkatan Darat (Menpangad) Letnan Jenderal Ahmad Yani. Pada mulanya, Babinsa disebut sebagai Bintara Pembina. Babinsa membinta Pertahanan Sipil (Hansip) di desa-desa. Oleh karena itu, Babinsa terlihat menjadi salah satu alat politik yang penting pada masanya, terutama pada pemilu-pemilu di era Orde Baru.
B. Fungsi dan Tugas Pokok Babinsa
a. Fungsi Babinsa
1. Babinsa merupakan pelaksana Dan Ramil dan melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat, memberikan penyuluhan di bidang Hankam, dan pengawasan fasilitas dan prasarana Hankan di pedesaan.
2. Babinsa merupakan pelaksana Dan Ramil dalam pelaksanaan Pembinaan Teritorial (BINTER) yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan, serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi, serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat, dan kondisi juang untuk kepentingan Hankam Negara.
b. Tugas Pokok Babinsa
1. Melatih satuan perlawanan rakyat
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg
5. Melakukan pengawasan fasilitas atau prasarana Hankam di pedessaan atau kelurahan
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Babinsa Menyerahkan BLT Kepada Warga Lansia
c. Kemampuan yang harus Dimiliki Babinsa
1. Kemampuan Intelijen Teritorial Kemampuan ini berguna untuk melakukan penginderaan terhadap lingkungan hidup agar dapat mengetahui setiap perubahan dan perkembangan dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
2. Kemampuan Pembinaan Wilayah Kemampuan ini berguna untuk mengikuti perkembangan dalam kehidupan masyarakat terutama dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, dan psikologi.
3. Kemampuan Pengawasan Wilayah Kemampuan ini berfungsi untuk mengenal secara mendalam semua ciri-ciri aspek geogradi, demografi, dan kondisi sosial dalam dinamika kehidupan masyarakat.
4. Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih Kemampuan ini berfungsi untuk membina rakyat terlatih sebagai sebuah upaya bela negara dalam rangka pelaksanaan Sishamkamrata.
5. Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan Kemampuan ini berfungsi untuk menerjemahkan program pembangunan daerah dengan bahasa yang sederhana untuk menggugah keikutsertaan dan minat masyarakat dalam bidang pembangunan..jpg)
Babinsa dan bhabinkamtibmas menghadiri Undangan Rapat Dari Pemdes Buahan
source : https://tirto.id/tugas-babinsa-wewenang-fungsi-kemampuan-yang-harus-dimiliki-gyAK
MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO VII TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI VII WARSA 2025
APB DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
REALISASI APBDESA DESA BUAHAN 2024
Kegiatan Rutin Posyandu di Banjar Dinas Buahan Desa Buahan
PERINGATAN HARI DESA NASIONAL TAHUN 2025
PENYULUHAN STUNTING KEPADA IBU BALITA DESA BUAHAN
Struktur Organisasi ( SOTK )
Kontak Kami
Karang Taruna
Sejarah Desa Buahan
Profil Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lambang Desa
MUSYAWARAH PERENCANAAN RKPDES TAHUN 2022
Kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covids-19 Bagi Lansia Pemberian Dosis Lanjutan ( Booster ) Dosis 2
PEMDES BUAHAN MENYELENGGARAKAN BULAN BAHASA BALI VI TAHUN 2024
Kegiatan Posyandu
Kegiatan pelatihan SDGs Desa Buahan
Sosialisasi Penyuluhan Tentang Penyiapan Kehidupan Berkeluarga