You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Administrator 01 Juni 2018 Dibaca 9.243 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/ LPMD

Pembentukan

  •  Di desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
  •  Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat dibentukatas prakarsa yang difasilitasiPemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
  •  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  •  Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan oleh Lurah.

Maksud :

Maksud dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :

  1. Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakatyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
  2. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
  3. Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakatyang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usahamensejahterakan masyarakat;
  4. Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunanyang bertumpu pada masyarakat.

Tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah :

  1. Tercapai dan terpeliharanya nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahanyang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
  2. Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dankemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang berdayaguna dan berhasilguna;
  3. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasardukungan seluruh potensiswadaya masyarakat;
  4. Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunandengan melibatkanseluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalianpembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalammemberdayakan masyarakat desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya masyarakat;
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang :

Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalamkerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotongroyong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat;
  8. Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan,penyalahgunaan obat terlarang(narkoba) bagi remaja; dan
  9. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan masyarakat

KEPENGURUSAN LPMD BUAHAN PERIODE 2020 - 2025

Nama Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Buahan

No

Nama

Jabatan

1

I Komang Suryadinata

Ketua

2

I Komang Inten Krisnawa

Wakil Ketua

3

I Wayan Sudana Yasa

Sekretaris

4

I Wayan Adnyana

Bendahara

5

6

I Wayan Wania

I Ketut Reden

Seksi Agama

7

8

I Nyoman Suteja

I Ketut Luya

Seksi Pembangunan, Ekonomi, dan Koperasi

 

9

 

I Putu Bayu Mahadi Himawan

Seksi Pendidikan dan Keterampilan

10

I Wayan Sentana

Seksi Lingkungan Hidup

 

11

 

I Ketut Sedana

Seksi Pemuda dan Olah Raga

12

Ni Nengah Marheni

Seksi Kesra dan Kesehatan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%