Artikel
Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Pemerintah Desa Buahan memiliki luas 701.6 Hektar dan memiliki kawasan luas hutan seluas 450 Hektar. Kawasan Hutan ini sangat dilindungi guna melindungi Desa Buahan dari bencana yang tidak diinginkan. Kawasan hutan di Desa Buahan dibiarkan keasriannya , masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti menebang pohon, melakukan bercocok tanam, membakar hutan guna membuka lahan pertanian. Dengan kepercayaan masyarakat terhadap konsep tri hita karana yaitu salah satunya sebagai ajaran yang mengajarkan agar manusia mengupayakan hubungan harmonis dengan Alam atau Bhuwana ( Palemahan ).
Teori Kehutanan
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
- Kehutanan Konvensional, Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).
- Kehidupan Modern, Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
- Perubahan Konsep Kehutanan, Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.
Source: Wikipedia
MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO VII TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI VII WARSA 2025
APB DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
REALISASI APBDESA DESA BUAHAN 2024
Kegiatan Rutin Posyandu di Banjar Dinas Buahan Desa Buahan
PERINGATAN HARI DESA NASIONAL TAHUN 2025
PENYULUHAN STUNTING KEPADA IBU BALITA DESA BUAHAN
Struktur Organisasi ( SOTK )
Kontak Kami
Karang Taruna
Sejarah Desa Buahan
Profil Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lambang Desa
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Kegiatan Vaksinasi Dosis Ke-3 dan ke-2 di Desa Buahan
Visi dan Misi Desa Buahan
Transparasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) Desa Buahan Tahun 2022