Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintahan Desa Buahan telah melaksanakan Pembinaan LINMAS Desa Buahan. Kegiatan ini didampingi oleh Perbekel Desa Buahan, Kelihan Banjar Dinas Buahan , Bhabinkamtibmas Desa Buahan, dan Babinsa Desa Buahan. Pembinaan LINMAS kali ini dilakukan dengan bergotong royong membuat Pengahalau Air Hujan.
Beberapa tugas dan fungsi LINMAS pada ruang lingkup Pemerintahan Desa , yaitu :
Tugas Linmas
-
Membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Pengamanan lingkungan desa
-
Membantu penertiban kegiatan masyarakat
-
-
Membantu penanggulangan bencana
-
Evakuasi korban bencana
-
Pengamanan lokasi bencana
-
Distribusi bantuan darurat
-
-
Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
-
Pengamanan upacara adat dan keagamaan
-
Pengamanan hajatan, pasar, dan kegiatan desa
-
-
Membantu penyelenggaraan pemilu
-
Pengamanan TPS
-
Menjaga ketertiban selama proses pemilu
-
-
Membantu tugas pemerintah daerah/desa
-
Mendukung Satpol PP, TNI, dan Polri
-
Melaksanakan tugas lain sesuai arahan kepala desa
-
Fungsi Linmas
-
Fungsi perlindungan masyarakat
Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga dari gangguan keamanan maupun bencana. -
Fungsi pencegahan dan deteksi dini
Mengantisipasi potensi konflik, gangguan ketertiban, dan ancaman keamanan di lingkungan masyarakat. -
Fungsi pendukung keamanan dan ketertiban
Membantu aparat keamanan dalam menjaga stabilitas wilayah. -
Fungsi sosial kemasyarakatan
Menjadi penggerak gotong royong dan partisipasi masyarakat.
LINMAS juga memiliki hak dan kewajiban, sebagai berikut :
Hak Linmas
-
Mendapat perlindungan hukum
Saat menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. -
Mendapat pembinaan dan pelatihan
Dari pemerintah daerah, desa, atau instansi terkait. -
Mendapat perlengkapan dan atribut
Seperti seragam, tanda pengenal, dan peralatan penunjang tugas. -
Mendapat insentif atau honorarium
Sesuai kemampuan keuangan desa. -
Mendapat jaminan keselamatan kerja
Selama melaksanakan tugas pengamanan atau penanggulangan bencana. -
Mendapat penghargaan
Atas jasa dan pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.
Kewajiban Linmas
-
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Dengan menjunjung tinggi norma hukum, adat, dan kesusilaan. -
Mematuhi peraturan dan perintah pimpinan
Kepala desa/lurah serta instansi pembina. -
Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
Dalam setiap pelaksanaan tugas. -
Bersikap netral dan tidak memihak
Terutama dalam kegiatan politik dan pemilu. -
Ikut serta dalam penanggulangan bencana
Termasuk evakuasi dan pengamanan wilayah terdampak. -
Menjaga nama baik dan kehormatan Linmas
Baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. -
Menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan
Saat melaksanakan tugas resmi.