You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

PEMBINAAN LINMAS DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Administrator 17 Desember 2025 Dibaca 144 Kali
PEMBINAAN LINMAS DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintahan Desa Buahan telah melaksanakan Pembinaan LINMAS Desa Buahan. Kegiatan ini didampingi oleh Perbekel Desa Buahan, Kelihan Banjar Dinas Buahan , Bhabinkamtibmas Desa Buahan, dan Babinsa Desa Buahan. Pembinaan LINMAS kali ini dilakukan dengan bergotong royong membuat Pengahalau Air Hujan.

Beberapa tugas dan fungsi LINMAS pada ruang lingkup Pemerintahan Desa , yaitu :

Tugas Linmas

  1. Membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

    • Pengamanan lingkungan desa

    • Membantu penertiban kegiatan masyarakat

  2. Membantu penanggulangan bencana

    • Evakuasi korban bencana

    • Pengamanan lokasi bencana

    • Distribusi bantuan darurat

  3. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan

    • Pengamanan upacara adat dan keagamaan

    • Pengamanan hajatan, pasar, dan kegiatan desa

  4. Membantu penyelenggaraan pemilu

    • Pengamanan TPS

    • Menjaga ketertiban selama proses pemilu

  5. Membantu tugas pemerintah daerah/desa

    • Mendukung Satpol PP, TNI, dan Polri

    • Melaksanakan tugas lain sesuai arahan kepala desa

Fungsi Linmas

  1. Fungsi perlindungan masyarakat
    Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga dari gangguan keamanan maupun bencana.

  2. Fungsi pencegahan dan deteksi dini
    Mengantisipasi potensi konflik, gangguan ketertiban, dan ancaman keamanan di lingkungan masyarakat.

  3. Fungsi pendukung keamanan dan ketertiban
    Membantu aparat keamanan dalam menjaga stabilitas wilayah.

  4. Fungsi sosial kemasyarakatan
    Menjadi penggerak gotong royong dan partisipasi masyarakat.

LINMAS juga memiliki hak dan kewajiban, sebagai berikut :

Hak Linmas

  1. Mendapat perlindungan hukum
    Saat menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. Mendapat pembinaan dan pelatihan
    Dari pemerintah daerah, desa, atau instansi terkait.

  3. Mendapat perlengkapan dan atribut
    Seperti seragam, tanda pengenal, dan peralatan penunjang tugas.

  4. Mendapat insentif atau honorarium
    Sesuai kemampuan keuangan desa.

  5. Mendapat jaminan keselamatan kerja
    Selama melaksanakan tugas pengamanan atau penanggulangan bencana.

  6. Mendapat penghargaan
    Atas jasa dan pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.

Kewajiban Linmas

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
    Dengan menjunjung tinggi norma hukum, adat, dan kesusilaan.

  2. Mematuhi peraturan dan perintah pimpinan
    Kepala desa/lurah serta instansi pembina.

  3. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
    Dalam setiap pelaksanaan tugas.

  4. Bersikap netral dan tidak memihak
    Terutama dalam kegiatan politik dan pemilu.

  5. Ikut serta dalam penanggulangan bencana
    Termasuk evakuasi dan pengamanan wilayah terdampak.

  6. Menjaga nama baik dan kehormatan Linmas
    Baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

  7. Menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan
    Saat melaksanakan tugas resmi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%