You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Buahan
Buahan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Administrator 23 Juni 2018 Dibaca 1.079 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.685.117.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.886.111.598,83
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 200.994.598,83
0%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 272.354.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 270.301.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 954.148.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 64.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.063.416.296,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 440.020.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 327.337.643,44
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 16.975.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 38.362.659,39
0%