Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya
MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO VII TAHUN 2025
BULAN BAHASA BALI VII WARSA 2025
APB DESA BUAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
REALISASI APBDESA DESA BUAHAN 2024
Kegiatan Rutin Posyandu di Banjar Dinas Buahan Desa Buahan
PERINGATAN HARI DESA NASIONAL TAHUN 2025
PENYULUHAN STUNTING KEPADA IBU BALITA DESA BUAHAN
Struktur Organisasi ( SOTK )
Kontak Kami
Karang Taruna
Sejarah Desa Buahan
Profil Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lambang Desa
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Desa Buahan Tahun Anggaran 2022 di Banjar Buahan
Memperingati Bulan Bung Karno V Tahun 2023
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif
APBDESA BUAHAN TAHUN 2023